Diduga Sebar Berita Hoax Covid-19, Polisi Tetapkan 104 Orang Tersangka

- 25 November 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi Hoax.
Ilustrasi Hoax. //Pixabay/Gerd Altmann

 

MANTRA SUKABUMI - Diduga sebar berita hoax tentang Covid-19 polisi telah tetapkan 104 orang tersangka.

Dari jumlah 104 orang tersangka ini, polisi telah menahan sebanyak 17 orang tersangka, sedangkan 87 orang lainnya masih dalam pemrosesan.

Bridgen Pol Awi Setiyono selaku Divisi Humas Polri menyampaikan, data penyebar hoax tersebut merupakan hasil gabungan dari seluruh jajaran Polda secara nasional.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Mengejutkan, Ferdinand Sebut Ganjar Pranowo Setelah Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Ada Apa?

Lebih lanjut, Pol Awi mengatakan, data penyebar berita hoax tersebut merupakan akumulasi dari tanggal 30 Januari hingga 24 November 2020.

Dari data yang telah dikumpulkan, Awi mengatakan bahwa, Polda Metro Jaya lah yang paling banyak menangani kasus hoax tersebut. Polda Metro Jaya juga menangani 14 kasus, disusul lagi Jawa Timur 12 kasus dan Riau 9 kasus.

"Terkait data hoax Covid-19, Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka. Terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan," kata Awi Setiyono sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS pada Rabu, 25 November 2020.

"Jadi, dari 104 tersebut, 17 orang tersangka dilakukan penahanan dan 87 tidak," tambahnya.

Terlepas dari itu, Awi menjelaskan, ada beberapa jenis berita hoax yang telah tersebar, di antaranya ada berupa foto.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x