MANTRA SUKABUMI - Ketegasan Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman yang memberi peringatan keras siapapun agar tidak menganggu Kamtibmas di wilayah Jakarta.
Hal tersebut mendapatkan respon positif dan pujian dari masyarakat. Bahkan, baliho-baliho tanpa izin yang memprovokasi masyarakat sudah dicabut.
Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan ketegasannya sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.
Baca Juga: Habib Rizieq dan FPI Akan Diruntuhkan Oleh Kekuatan Paling Ampuh, Musni Umar: Harus Dicegah
“Jangan coba-coba ganggu kesatuan dan persatuan, akan saya hajar nanti,” ujar Pangdam di depan anggota TNI-Polri, baru-baru ini, di Jakarta.
Disaat langkah Pangdam Jaya mendapat banyak dukungan dan apresiasi, sebanyak 11 oknum prajurit TNI malah divonis bersalah.
Sebanyak 11 oknum prajurit TNI divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta karena terlibat pengeroyokan hingga mengakibatkan seorang warga bernama Jusni (24) tewas.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Rabu, 25 November 2020.