Perkelahian di Tanjung Priok Tewaskan 1 Orang, Hakim Ketua: 11 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka

- 25 November 2020, 21:56 WIB
Ilustrasi perkelahian
Ilustrasi perkelahian /RRI

 

MANTRA SUKABUMI - Terjadi perkelahian di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari 2020 lalu, yang menewaskan seorang pria yang baru tiga bulan menginjakan kakinya di Jakarta.

Kasus tersebut menyita perhatian Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang merilis video perkelahian di Tanjung Priuk terhadap Jusni lewat akun Twitter pada Senin, 16 November 2020.

Kasus tersebut 'menggiring' 11 oknum anggota TNI ke 'meja hijau' dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta terkait perkelahian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Mengejutkan, Buya Yahya Minta Presiden Jokowi Lakukan Ini untuk Habib Rizieq: Kami Yakin Anda Setuju

Korban bernama Jusni 24 tahun, asal dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Rabu 25 November 2020, Korban baru tiga bulan menginjakan kakinya di Jakarta.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ujar hakim ketua Letkol Chk Sahrul saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 25 November 2020.

Berikut ini adalah para pelakunya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x