BLT BSU Kemendikbud untuk PTK Non-PNS, Ini Ketentuan Khusus bagi Pengawas dan Kepala Sekolah

- 26 November 2020, 14:00 WIB
BLT BSU Kemendikbud untuk PTK Non-PNS, Ini Ketentuan Khusus bagi Pengawas dan Kepala Sekolah
BLT BSU Kemendikbud untuk PTK Non-PNS, Ini Ketentuan Khusus bagi Pengawas dan Kepala Sekolah /KabarJoglosemar.com/Ayusandra

MANTRA SUKABUMI - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (covid-19)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali, kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Adapun penerima bantuan meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: BLT BPJS Subsidi Gaji, Ini Data yang Perlu Dipersiapkan Saat Konfirmasi Rekening Anda

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud jika memenuhi persyaratan berikut:

1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020;

2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x