BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan

- 26 November 2020, 13:55 WIB
BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, Hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan
BLT UMKM BPUM, Meliputi Pengusulan, Validasi Data, Hingga Penetapan Calon Penerima Bantuan /

MANTRA SUKABUMI - Sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menurkan dana bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Para pelaku usaha mikro dan kecil akhirnya mendapat kelonggaran dana ditegan pandemi sekarang ini, pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut.

Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Makanan Penyebab Asam Urat, Bisa Kambuh Tiba-Tiba

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM, serta tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x