MANTRA SUKABUMI – Lembaga atau Pihak yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penerima BSU adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Bantuan Subsidi Upah dibayarkan oleh Kemendikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). BSU Kemendikbud hanya akan diberikan bagi PTK yang memiliki SK Penerima.
Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
Baca Juga: Gawat, Polisi Sebut Kemungkinan Tetapkan Tersangka Kasus Habib Rizieq
Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan 1 (satu) kali sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU Kemendikbud.
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Bertemu dengan Pimpinan FPI