MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU), kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Pemberian BSU Kemendikbud sejumlah Rp1.800.000, bertujuan untuk mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para guru honorer, dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini, terdapat peraturan atau UU, sebagai dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Allah Utus Nabi dan Rasul untuk Ingatkan Janji Manusia Sebelum Dilahirkan
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa dasar hukum yang mengatur pemberian BSU Kemendikbud yaitu:
1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;