Siap-siap, Kemdikbud Akan Rekrut 1 Juta Guru PPPK pada 2021 Simak Syarat Masa Bakti dan Batasan Usia

- 26 November 2020, 17:42 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /

MANTRA SUKABUMI - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril menyebut batasan usia guru honorer yang bisa ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Iwan Syahrial jelaskan bagi guru honorer yang berniat ikut seleksi guru PPPK, banyak bertanya syarat masa bakti dan batasan usia.

“Batasan usianya mulai dari 20 tahun hingga 59 tahun, itu boleh ikut seleksi,” ujar Iwan dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Baca Juga: Mengejutkan! AKBP EK Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap pada Penerimaan Calon Bintara

Seleksi PPPK dengan kapasitas sebanyak satu juta guru tersebut, lanjut Iwan, merupakan seleksi yang demokratis dan berkeadilan yang bisa diikuti guru honorer saat ini.

Dia menjelaskan guru honorer yang bisa mendaftar adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik. Akan tetapi tidak ada syarat minimal pengabdian dan sebagainya.

“Semuanya itu berhak untuk ikut seleksi ASN PPPK tahun depan. Ya tentunya ada syarat administrasi, seleksi admin dan kompetensi,” jelas dia. Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com pada Kamis, 26 November 2021.

Sebelumnya, pemerintah memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat mengikuti seleksi guru PPPK pada 2021. Seleksi itu dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud memperkirakan bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru, di luar guru PNS yang saat ini mengajar.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x