Epidemolog UI Bantah Klaster Kerumunan Habib Rizieq, Pegiat Medsos: Jerat Pake UU dan Borgol

- 27 November 2020, 09:06 WIB
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa 20 November 2020.
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa 20 November 2020. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

MANTRA SUKABUMI - Kasus kerumunan sejak kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus bergulir.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Kapolda Irjen Fadil Imran mengatakan telah terjadi klaster baru pada kerumunan Habib Rizieq.

Namun hal itu dibantah oleh Epidemolog UI yang menyatakan bahwa itu merupakan kluster keluarga dan tidak ada hubungan dengan kerumunan Habib Rizieq.

Baca Juga: Dikenal Kontra dengan Habib Rizieq, Ferdinand Tiba-tiba Doakan Habib Rizieq, Ini Isinya

Baca Juga: Mengejutkan, Ferdinand Minta Mantan Panglima TNI Ini Jangan Pecah Belah TNI, Ada Apa?

Menanggapi hal itu, pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya menyindir dengan menanyakan apakah pernyataan Epidemolog tersebut bisa dipidana dna dijerat dengan UU ITE atau.

"Demo jutaan mahasiswa menolak UU CILAKA, alhamdulillah gak terjadi klaster baru. Mohon maaf, mau nanya: apakah Epidemolog UI ini bisa dipidana?," tulia Mustofa melalui akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 27 November 2020.

Masih dengan nada menyindir, Mustofa menyebut ulah Epidemolog tersebut berani melawan pernyataan polisi.

Karena itulah ia kemudian mengusulkan agar orang tersebut diborgol di depan wartawan.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x