MANTRA SUKABUMI - Kasus kerumunan sejak kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus bergulir.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Kapolda Irjen Fadil Imran mengatakan telah terjadi klaster baru pada kerumunan Habib Rizieq.
Namun hal itu dibantah oleh Epidemolog UI yang menyatakan bahwa itu merupakan kluster keluarga dan tidak ada hubungan dengan kerumunan Habib Rizieq.
Baca Juga: Dikenal Kontra dengan Habib Rizieq, Ferdinand Tiba-tiba Doakan Habib Rizieq, Ini Isinya
Baca Juga: Mengejutkan, Ferdinand Minta Mantan Panglima TNI Ini Jangan Pecah Belah TNI, Ada Apa?
Menanggapi hal itu, pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya menyindir dengan menanyakan apakah pernyataan Epidemolog tersebut bisa dipidana dna dijerat dengan UU ITE atau.
"Demo jutaan mahasiswa menolak UU CILAKA, alhamdulillah gak terjadi klaster baru. Mohon maaf, mau nanya: apakah Epidemolog UI ini bisa dipidana?," tulia Mustofa melalui akun Twitter miliknya dikutip mantrasukabumi.com pada Jumat, 27 November 2020.
Masih dengan nada menyindir, Mustofa menyebut ulah Epidemolog tersebut berani melawan pernyataan polisi.
Demo jutaan mahasiswa menolak UU CILAKA, alhamdulillah gak terjadi klaster baru. Mohon maaf, mau nanya: apakah Epidemolog UI ini bisa dipidana? Dia berani sekali mengatakan sesuatu yg berlawanan dengan Polisi. Saya usul dijerat pakai UU ITE. Borgol di depan hartawan. Eh wartawan. pic.twitter.com/IrxdkWNGKb— MUSTOFA NAHRAWARDAYA (@TofaTofa_id) November 27, 2020
Karena itulah ia kemudian mengusulkan agar orang tersebut diborgol di depan wartawan.