Banyak Diisi Kader NU, Berikut Susunan Pengurus MUI Pusat Periode 2020-2025

- 27 November 2020, 09:54 WIB
KH Miftachul Akhyar yang hadir pada Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pada 25-27 November 2020 kini menjadi ketua umum MUI periode 2020-2025 mengganti KH Ma’ruf Amin.
KH Miftachul Akhyar yang hadir pada Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia di Jakarta, pada 25-27 November 2020 kini menjadi ketua umum MUI periode 2020-2025 mengganti KH Ma’ruf Amin. //Majelis Ulama Indonesia

MANTRA SUKABUMI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini memiliki susunan pengurus baru yang terpilih pada Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia pada Kamis, 26 November 2020.

Dari hasil Munas tersebut akhirnya Ketua Umum MUI dijabat oleh Miftachul Akhyar yang merupakan Rai Am PBNU.

Selain itu, Wakil Ketua umum dijabat oleh Anwar Abbas, Marsudi Syuhud, dan Basri Barmanda.

Baca Juga: Dikenal Kontra dengan Habib Rizieq, Ferdinand Tiba-tiba Doakan Habib Rizieq, Ini Isinya

Baca Juga: Mengejutkan, Begini Respon Ferdinand dengan Susunan Pengurus MUI Baru

Susunan pengurus MUI pusat periode 2020-2025 disahkan tim formatur yang terdiri dari 17 orang dengan di dalamnya terdapat demisioner Ketua Umum MUI, Sekretaris Jenderal MUI dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Selain itu, terdapat juga utusan dari MUI provinsi, ormas-ormas di bawah naungan MUI, utusan perguruan tinggi dan juga pesantren yang juga akan masuk ke dalam bagan tim formatur.

"Ada juga tujuh orang itu dari MUI provinsi dari tujuh zona dan dari 14 peserta ormas yang hadir luring akan dipilih lima orang, lalu satu utusan dari perguruan tinggi dan satu utusan dari pesantren," ujar Ketua Panitia Pengarah Munas X MUI KH Abdullah Jaidi sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Jumat, 27 November 2020.

Berikut susunan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Periode 2020-2025 hasil Muayawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x