Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan

- 27 November 2020, 13:25 WIB
Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan
Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan /mantrasukabumi.com/Andi_Syahidan

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran Dana BSU Kemendikbud dilakukan dengan cara Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyampaikan Surat Perintah Penyaluran (SPPn) kepada Bank Penyalur.

Kemudian, Bank Penyalur membuka rekening untuk setiap penerima Bantuan yang telah ditetapkan Puslapdik. Bank Penyalur menyalurkan Bantuan sekaligus secara langsung ke rekening penerima Bantuan.

Lalu, Kemendikbud melakukan pemberitahuan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) terkait dengan, penyaluran Bantuan yang disalurkan oleh Bank Penyalur dan aktivasi rekening oleh PTK penerima Bantuan.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Format SPTJM BSU Kemendikbud, Sebagai Surat Pernyataan PTK dengan Penghasilan Dibawah Rp5 Juta

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa Bantuan hanya dapat disalurkan kepada penerima Bantuan setelah penerima Bantuan melakukan aktivasi rekening Bantuan sesuai ketentuan sebagai berikut:

Penerima Bantuan datang secara langsung ke kantor cabang Bank Penyalur untuk:

1) menandatangani surat yang disediakan oleh Bank Penyalur berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang didalamnya menyatakan:

a) telah memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan;

b) bertanggung jawab penuh terhadap Bantuan yang diterima;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x