MANTRA SUKABUMI - Pengibaran bendera merah putih tidak dapat dilakukan sembarangan, harus sesuai dengan aturan yang diberlakukan.
Setiap 17 Agustus, bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh warga negaranya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Namun ada ketentuan khusus yang harus diketahui, sehubungan dengan tata cara penggunaan Bendera Merah Putih dan larangannya.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Cek Info GTK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud di Dapodik dan PD Dikti
Dikutip mantrasukabumi.com dari badanbahasa.kemdikbud.go.id, berikut ini aturan yang termuat dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Pasal 13
1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.