MANTRA SUKABUMI - Dalam hal Penerima Bantuan BSU Kemendikbud tidak mengaktifkan rekening Bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021, maka Bank Penyalur menutup rekening Bantuan yang tidak aktif.
Kemudian Bank Penyalur melakukan rekonsiliasi Bantuan yang tidak tersalurkan dengan Kemendikbud dan Kemendikbud mengembalikan dana Bantuan yang tidak tersalurkan ke rekening kas negara.
Dalam hal penerima Bantuan tidak memberikan data atau dokumen yang benar atau tidak memenuhi persyaratan penerima Bantuan, maka penerima Bantuan atau ahli waris dari penerima Bantuan harus melakukan pengembalian dana BSU Kemendikbud ke rekening kas negara.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Akibat Tidak Lakukan Kebiasaan Ini, Kanker Payudara Sulit Hilang
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa pengembalian dana Bantuan sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1. menghubungi Puslapdik via telepon atau email untuk meminta kode billing pengembalian dana;
2. Puslapdik membuat kode billing atau surat setoran melalui aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);
3. pengembalian dana Bantuan dapat dilakukan melalui pos atau bank berdasarkan kode billing dengan batas waktu paling lambat sesuai dengan jangka waktu yan tercantum dalam kode billing; dan