MANTRA SUKABUMI - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sebagai lembaga atau pihak yang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran BSU Kemendikbud.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi, pelaksanaan penyaluran bantuan dan ketepatan jumlah dana bantuan yang diterima PTK non-PNS penerima bantuan.
Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Penyaluran Dana BSU Kemendikbud, dari SPPn hingga Aktivasi Rekening oleh PTK Penerima Bantuan
Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut pusat Informasi dan Pengaduan Bantuan BSU Kemendikbud.
Informasi dan pengaduan Bantuan dapat diminta atau disampaikan kepada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui alamat:
1. telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125;