MANTRA SUKABUMI - BSU Kemendikbud, diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) dan dibayarkan 1 (satu) kali.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.
BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.
Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Mudah Hanya dengan Air, Berikut Tips dari Rasulullah SAW Obati Peyakit Demam
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, bahwa alokasi Bantuan sebagaimana dimaksud, sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) pada Puslapdik.
Berikut ini adalah Tata Kelola Pencairan Bantuan BSU Kemendikbud
1. PPK Puslapdik mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
2. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) memerintahkan verifikator untuk melakukan memverifikasi SPP.