MANTRA SUKABUMI - Kasus prostitusi online yang melibatkan aktris sekaligus selebgram, ST dan MA saat ini memasuki tahapan proses hukum oleh pihak kepolisian.
Dalam peristiwa itu, dua terduga mucikari yang ternyata merupakan sepasang suami istri telah ditahan dan dijerat pasal pidana oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, untuk aktris serta selebgram ST dan MA statusnya masih ditetapkan sebagai saksi, serta pihak kepolisian masih melakukan pengumpulan data untuk keduanya.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Bicara Radikal, Cak Nun: Tolong Polisi dan Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Arus Menjelekan Islam
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, pada hari Jumat, 27 November 2020 menjelaskan ST dan MA serta seorang pria yang diduga pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.
"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucap Sudjarwoko, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Jumat, 27 November 2020.
Namun, dibenarkan oleh Sudjarwoko bahwa saat proses penangkapan, artis ST dan MA sedang melakukan kegiatan asusila dengan pelanggannya di dalam sebuah kamar.
"Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya 2 dan lakinya 1, atau threesome," kata Sudjarwoko.