Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Habib Rizieq Naik ke Tahap Penyidikan

- 27 November 2020, 17:36 WIB
Tangkapan layar, akad nikah Irfan Al Idrus dan Syarifah Najwa Shihab
Tangkapan layar, akad nikah Irfan Al Idrus dan Syarifah Najwa Shihab /Youtube Front TV

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus kerumunan pada acara akan nikah putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Kerumunan tersebut pada acara akad nikah putri Habib Rizieq pada di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Setelah Tangkap Menteri, Andi Arief Sarankan KPK Datang ke Medan dan Sebut Nama Jokowi, Ada Apa?

Baca Juga: Mengejutkan, Begini Respon Ferdinand dengan Susunan Pengurus MUI Baru

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini  (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.

Fadil melanjutkan, berdasarkan hasil tersebut, maka seluruh pihak yang terkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," lanjutnya.

Dengan ditemukannya tindak pidana pelanggaran UU kekarantinaan saat gelar perkara kini Polda Metro meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x