Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

- 27 November 2020, 18:09 WIB
Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini
Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini /Idhad Zakaria/ANTARA Foto

MANTRA SUKABUMI – Dinyatakan bersalah atas kasus-kasus terorisme di Indonesia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun pada Abu Bakar Ba'asyir.

Dia merupakan terpidana kasus terorisme yang tengah menjalani hukuman penjara sejak tahun 2016.

Abu Bakar Ba’asyir menjadi warga binaan Lapas Khusus Gunung Sindur. Setelah sebelumnya ditempatkan di Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Kasus Habib Rizieq Naik ke Tahap Penyidikan,

Baru-baru ini, Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan keluar Lapas Gunung Sindur karena mengeluh gejala mual dan sakit kepala.

Abu Bakar Ba'asyir dilarikan dan tengah dirawat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Rika Aprianti selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjenpas), mengonfirmasi bahwa Abu Bakar Ba’asyir tengah dirawat di RSCM.

Abu Bakar Ba’asyir tengah menjalani perawatan intensif dengan pengawalan ketat dari personil Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Brimob Polda Jawa Barat, dan Petugas Lapas Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

“Saat ini masih dalam perawatan dokter. Keluhan sakit kepala, nyeri kepala, dan mual,” kata Rika, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, Jumat, 27 November 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x