Massa Peringati Ulang Tahun Papua Merdeka, Polisi: Tangkap 7 Terduga Provokator

- 27 November 2020, 20:15 WIB
Aksi berujung anarkis di Kota Sorong jelang HUT OPM
Aksi berujung anarkis di Kota Sorong jelang HUT OPM /Portal Papua/Portal papua

MANTRA SUKABUMI - Peringati Ulang Tahun Papua Merdeka, massa turun kejalan dengan aksi yang melanggar peraturan serta mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, dan aksi tersebut menimbulkan kericuhan.

Massa melakukan aksi demo tanpa melapor terlebih dahulu ke pihak polisi dan tidak ada penanggungjawabnya, aksi ini melanggar Undang Undang No.9 tahun 1998.

Akibat aksi demo yang mengakibatkan kericuhan tersebut, polisi periksa tujuh orang yang diduga menjadi provokator.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

Menurut Undang-undang No.9 tahun 1998, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman Antaranews pada Jumat, 27 November 2020, para pendemo ini melanggar Pasal 6 UU No.9 tahun 1998, pasal 15 dan 16.

- pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal dan 9 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 10 dan pasal 11.

- pasal 16 menjelaskan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan serta memintai keterangan terhadap tujuh orang yang diduga sebagai provokator pada aksi tersebut.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x