Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada 2020 pada 9 Desember Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 13:57 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Instagram / jokowi/

MANTRA SUKABUMI - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan keputusan tersebut, Presiden Jokowi tetapkan Pilkada 2020 pada Rabu 9 Desember 2020 yang akan datang sebagai hari libur nasional.

Hari libur masional ini bertujuan supaya masyarakat dengan bebas dapat menggunakan hak pilihnya tersebut bisa fokus tanpa harus minta izin terlebih dahulu ke perusahaan tempatnya bekerja.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan penetapan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) sebagai hari libur nasional ini dalam upaya memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya terhadap masyarakat untuk mempergunakan hak pilihnya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Setkab.go.id, pada Sabtu 28 November 2020, dan ditandatangani Jokowi pada Jumat 27 November 2020.

Pada Pesta Demokrasi Daerah 2020 kali ini, diimbau untuk semua masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun.

Hal ini dalam upaya pencegahan terpaparnya virus corona. Berikut adalah diktum pertama dan kedua pada keputusan presiden tersebut.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x