MANTRA SUKABUMI - Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) di bekuk anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Oknum Anggota DPRD tersebut berinisial (PG) membawa pil ekstasi seperempat yang berwarna pink.
Pelaku tidak sendirian ia bersama dengan dua orang rekannya yaitu JL (27) dan LR (22) terkait kepemilikan pil ekstasi.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT
Dari informasi yang diperoleh, ketiga pelaku diamankan personel gabungan saat berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
ketiganya ditangkap berawal dari informasi penyalahgunaan narkoba yang diterima Polrestabes Medan, Jumat 27 November 2020 kemarin. sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News Pada Sabtu 28 November 2020.
"Kami amankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY. Setelah kami hentikan, mobil tersebut kami geledah dan ditemukan seperempat butir pil ekstasi warna pink," ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, hari ini Sabtu, 28 November 2020.