Penting, Segera Serahkan 5 Berkas Ini ke Bank, Agar BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Bisa Segera Cair

- 28 November 2020, 20:54 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Penting segera serahkan 5 berkas ini ke bank, agar BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud dapat dicairkan.

Bantuan BSU ini diberikan Kemendibud sebagai tanda apresiasi Pelaku Budaya kepada para pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19.

Seperti yang diketahui sebelumnya jika pencairan dana BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta ini akan disalurkan melalui 4 bank penyalur di Indonesia yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Untuk mendapatkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, para calon penerima harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Kemdikbud.

Syarat wajib bagi penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp.5.000.000  per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Setelah memenuhi persyaratan dan terdaftar di Info GTK atau PDDikti, maka calon penerima wajib melengkapi berkas berikut ini.

Baca Juga: Pidato Kontroversial Habib Rizieq Shihab Jadi Sorotan, Rizieq: Dr Syahganda Tidak Dijadikan Musuh

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

4. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), bisa Anda unggah pada link info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT

Setelah melengkapi syarat dan berkas, calon penerima wajib menyerahkan berkas tersebut kepada bank Penyalur yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, dan Bank BTN.

Calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x