Terkait Ekspor Benur, KPK Ungkap Sejumlah Transaksi Suap Edhy Prabowo Selama Jabat Menteri KKP

- 28 November 2020, 21:50 WIB
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Kamis 26 November 2020 dini hari.
MENTERI Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Kamis 26 November 2020 dini hari. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo hanya bisa tertunduk malu saat muncul dengan baju tahanan KPK di ruang konsferensi pers gedung KPK Jakarta.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu, 25 November 2020, jelang dini hari. Politisi partai Gerindra ini diduga menerima suap izin ekspor benih lobster. Uang gratifikasi itu dibelanjakan saat kunjungan ke AS pada 21 – 23 November 2020 lalu.

Bagaimana cara Edhy Prabowo mendapatkan uang suap tersebut? Dikutip mantrasukabumi.com dari laman pmjnews.com pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

Simak ulasannya berikut ini:

14 Mei 2020, Edhy Prabowo diduga menerima uang sebesar 100 Ribu dolar AS dari Suharjito lewat Safri dan Andreau Pribadi Misanta.

Agustus 2020, Safri dan Andreau Misanta terima uang dari Amri sebesar 435 Juta Rupaih.

Awal Oktober 2020, Direktur PT Duta Putra (DPP) Suharjito datang ke kantor KKP ingin jadi ekspotir benur. KKP beri syarat harus melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x