Ini Alasan Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sebagai Libur Nasional

- 29 November 2020, 13:50 WIB
Ini Alasan Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sebagai Libur Nasional
Ini Alasan Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sebagai Libur Nasional /Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden

MATRA SUKABUMI – Pada 9 Desember 2020 mendatang, Indonesia akan menyelenggarakan proses pemungutan suara dalam rangaka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pesta demokrasi daerah tersebut dilaksanakan secara serentak di setiap daerah di Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesa, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Ini artinya hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Anda Patut Coba, Inilah 3 Tips Cegah Serangan Asam Urat Kambuh dan Tinggi

Berbeda dengan sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada kali ini delaksanakan ditengah pandemi covid-19 yang sedang melanda.

Maka, diperlukan persiapan dan perhatian khusus, yang tentunya pelaksanaan Pilkada dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, bahwa salah satu pertimbangan penetapan hari libur ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi daerah.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x