BLT Guru Honorer Dikenakan PPh, Ini Selisih Potongan PTK yang Miliki NPWP

- 29 November 2020, 19:24 WIB
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik
Begini Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline, Simak Baik-baik /Indonesia.go.id/FIX INDONESIA

MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), juga untuk melindungi, kemampuan ekonomi guru honorer, pemerintah telah memberikan bantuan berupa program Bantuan Subsudi Upah (BSU) Kemendikbud.

Bantuan Subsidi Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebelum dipotong pajak penghasilan.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Jokowi Tampar Wali Kota Bogor Bima Arya, Terkait Hasil Swab Test Habib Rizieq

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.

1. Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan ?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x