MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah), diberikan untuk PTK non-PNS.
Hal itu, dulakukan dalam rangka untuk melindungi, ekonomi guru honorer, juga sebagai bagian dari penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),
Namun demikian, BSU Kemendikbud dapat dibatalkan apabila diketahui bahwa, penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, dan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: BLT Guru Honorer Dikenakan PPh, Ini Selisih Potongan PTK yang Miliki NPWP
Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.
1 Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.