Imbauan Kemdikbud agar Kembalikan BLT Guru Honorer, Jika Penerima Terbukti Melanggar Persyaratan

- 29 November 2020, 20:13 WIB
tangkap layar info GTK
tangkap layar info GTK /kemdikbud

MANTRA SUKABUMI – Saldo dana bantuan yang diterima oleh penerima BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer yaitu sebesar Rp1.800.000.

Adapun potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Tapi, jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka Penerima bantuan harus mengembalikan dana bantuan tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Jokowi Tampar Wali Kota Bogor Bima Arya, Terkait Hasil Swab Test Habib Rizieq

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut tanya jawab seputar Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada PTK non-PNS.

1 Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x