MANTRA SUKABUMI – Imam Besar Organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan oleh tim pengacaranya tidak bisa hadir dalam panggilan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan Putrinys di Petamburan, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, bahwa Habib Rizieq Shihab dipanggil pihak Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus kerumunan massa pada pernikahan putrinya di Petamburan Sabtu, 14 November 2020.
Dijadwalkan Habib Rizieq Shihab untuk datang memenuhi panggilan pihak kepolisian pada Selasa, 1 Desember 2020.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Para Habib Turun Gunung, Serang Seruan Jihad pada Adzan yang Diselipkan Lafadz Hayya Alal Jihad
Tim pengacara Habib Rizieq Shihab mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab Kelelahan dan Kecapean, jadi tidak bisa memenuhi panggilan pihak Kepolisian.
"Sehat, beliau kecapean, kelelahan kelihatan dari mukanya," ujar salah satu pengacara FPI, Ichwan Tuankotta, sebagaimana dikutip mantarasukabumi.com dari PMJNews pada Selasa, 1 Desember 2020.
Pengacara FPI tersebut juga belum bisa memastikan terkait kesiapan Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan pihak kepolisian.