FPI Pertanyakan Penerapan Pasal Bagi Habib Rizieq, Anggota DPR: Penuhi Aja Panggilan Polda

- 2 Desember 2020, 07:35 WIB
Luqman Hakim.
Luqman Hakim. /Instagram.com/@luqmannkri

MANTRA SUKABUMI - Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim angkat bicara atas ketidakhadiran Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Aziz Yanuar sebelumnya mempertanyakan penerapan pasal 160 KUHP kepada Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi hal itu, Luqman mengatakan agar Habib Rizieq datang langsung ke Polda Metro Jaya dan langsung tanyakan kepada penyidik.

Baca Juga: Mengejutkan, Walikota Bogor Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Setelah Didatangi Habib Mahdi Assegaf

Baca Juga: Heboh, Duta Besar Arab Saudi Bongkar Kasus Habib Rizieq Saat Berada di Makkah

"Penuhi aja panggilan Polda. Tanyakan langsung ke Penyidik," tulis Luqman di akun Twitter miliknya pada Rabu, 2 Desember 2020.

Luqman mengatakan hal itu harus dilakukan Habib Rizieq untuk memberi contoh kepada umat agar taat hukum.

"Berilah contoh pada umat utk taat hukum," lanjutnya.

Bahkan Luqman menegaskan jika banyak ulama yang berjuang dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x