Banyak yang Tanya Status Ngabalin di KKP hingga Edhy Prabowo Tertangkap, KPK Jelaskan Begini

- 2 Desember 2020, 08:15 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.*
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.* /ANTARA

 

MANTRA SUKABUMI – Banyak pihak yang pertanyakan status Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga Edhy Prabowo tertangkap oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status Ali Mochtar Ngabalin terkait dengan kasus yang menjerat Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dilingkungan KKP.

"Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Mochtar Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh misalnya, ya, jelas itu kategorinya 'kan lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Cabut Calling Visa untuk Israel, Fadli Zon Sebut Penghianatan Terhadap Konstitusi dan Rakyat

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Namun, lanjut dia, jika memang nantinya ada dugaan aliran dana kepada Ngabalin dalam kasus tersebut, KPK akan mendalaminya lebih lanjut. Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, Selasa, 1 Desember 2020.

"Misalnya, nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya, kami wajib mempertanyakan. Akan tetapi, selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ucap Karyoto.

Ia juga menyatakan status Ngabalin yang ikut dalam rombongan Edhy ke Amerika Serikat (AS) masih ada kaitan dengan pekerjaannya sebagai Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x