Baca Juga: Tata Cara Shalat Hajat, Lengkap Niat, Bacaan, Doa dan Manfaatnya
Pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Adapun untuk perpajagan SIM bisa dilakukan di lima titik lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta.
Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. **