MANTRA SUKABUMI - Para pelaku usaha mikro dan kecil akhirnya mendapat kelonggaran dana ditegah pandemi sekarang ini, pemerintah menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan BLT UMKM.
Sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).
Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Heboh, Habib Soleh Alhamid Peringatkan Jokowi Bahwa Akan Terjadi Pertumpahan Darah di Indonesia
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut cara penyaluran BPUM meliputi syarat, pengusulan calon penerima, pembersihan dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.
Pelbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;