MANTRA SUKABUMI - Imam Besar organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan pertama dari pihak kepolisian pada Selasa, 1 Desember 2020.
Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk dua orang terduga kasus pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alathas.
Surat pemanggilan kedua diberikan untuk kedua orang terduga oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq
Menurut penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah, Habib Rizieq dan menantunya diharapkan datang ke Polda Metro Jaya di hari Senin, 7 Desember 2020.
“Yang bersangkutan (MRS) hari Senin,” kata Achmad Fadilah kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Rabu, 2 Desember 2020.
Menurut Achmad Fadilah, pihak keluarga atau oleh Rizieq Shihab belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian tersebut.