MANTRA SUKABUMI - Dikabarkan bahwa pada saat penyidik Polda Metro Jaya hendak mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, sekelompok massa melakukan penghadangan terhadap penyidik tersebut.
Pihak Kepolisian menyesali adanya aksi penghadangan oleh massa terhadap penyidik Polda Metro Jaya.
Brigjen Pol Awi Setiyono selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan bahwa aksi penghadangan oleh sekelompok massa tersebut tentu ada sanksinya.
"Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian," ujar Awi Setiyono, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Baca Juga: Usai Heboh Adzan Hayya Alal Jihad, Cak Nun: Saya Akan Sekalian Pakai Hayya Alal Qital
Brigjen Pol Awi Setiyono meminta kepada Habib Rizieq Shihab untuk bersikap kooperatif dan dapat menjalani proses hukum.
Menurutnya, keterangan dari Habib Rizieq Shihab sangat dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.