Mangkir di Pemanggilan Pertama, Polisi Nilai Alasan Habib Rizieq Tidak Wajar

- 3 Desember 2020, 06:07 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

MANTRA SUKABUMI – Kerumunan pada acara penjemputan dan pernikahan putrinya Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang sehingga melibatkan pihak yang berwenang yaitu polisi.

Pasalnya kerumunan yang dilakukan oleh Pihak Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ini dilakukan pada masa Pandemi Covid-19, yang seharusnya menerapkan aturan Prokes.

Berawal dari sinilah Habib Rizieq Shihab dianggap bersalah sehingga menyebabkan ia harus berurusan dengan pihak ke polisian.

 Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Mengejutkan, Seorang Habib Peringatkan Jokowi dan TNI Polri Terkait Masalah Habib Rizieq Shihab

Dalam kasusu ini polisi sudah melakukan pemanggilan yang kedua kepada saudara Habib Rizieq Shihab namun pada pemanggilan yang pertama Jugah Habib Rizieq tidak hadiri dengan alasan sakit.

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada 3 Desember 2020, menyebutkan bahwa Penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak memenuhi panggilan kepolisian pada pemeriksaan pertama dengan alasan masih dalam pemulihan kesehatan tidak wajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan seharusnya pengacara Rizieq Shibab melampirkan surat keterangan dokter saat datang memberitahukan ke penyidik bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sakit.

"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," jelas Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Pada Rabu, 2 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x