MANTRA SUKABUMI - Kepolisian angkat bicara terkait mangkirnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada panggilan kepolisian yang pertana.
Menurut penyidik Polda Metro Jaya alasan mangkir untuk pemeriksaan pertama dengan alasan masih dalam pemulihan kesehatan tersebut dianggap tidak wajar.
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seharusnya pengacara Habib Rizieq Shibab melampirkan surat keterangan dokter saat datang memberitahukan ke penyidik bahwa Habib Rizieq Shihab sakit.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sampaikan Berita Sedih: Harus Terpisah dari Keluarga
Baca Juga: Ngeri, Oknum Polisi Ini Ancam Habib Rizieq: Demi Allah Saya Siap Sembelih Lehernya Rizieq
Baca Juga: Gawat, Imam Besar FPI Habib Rizieq Diancam Dipenggal Lehernya oleh Oknum Polisi Ini
"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," ujarnya dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Kamis, 3 Desember 2020.
Menurut Yusri, jika memang Habib Rizieq berhalangan hadir karena sakit, maka surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan.
Baca Juga: Ingin Merasakan Indahnya Jatuh Cinta, 5 Zodiak Ini Dianggap Pilih Pasangan daripada Teman
Editor: Andriana
Sumber: PMJ News