Waduuh, Getol Ucapkan Ujaran Kebencian, Akhirnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi

- 3 Desember 2020, 12:47 WIB
Vidio IGTV Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Vidio IGTV Ustadz Maaher At-Thuwailibi /Instagram.com/@ustadzmaaher_real

MANTRA SUKABUMI - Beredar kabar bahwa Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_. Ustadz Maaher ditangkap terkait dugaan SARA.

Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Mengejutkan, Seorang Habib Peringatkan Jokowi dan TNI Polri Terkait Masalah Habib Rizieq Shihab

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis seperti dikutip mantrasukabumi.com dari humas.polri.go.id pada Kamis, 3 Desember 2020.

Argo mengatakan Ustaz Maaher ditangkap pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H. Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustaz Maaher.

“Ada 4 buah handphone berbeda merek dan satu KTP,” katanya.

Ustaz Maaher dijerat dengan Tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x