MANTRA SUKABUMI - Diketahui, saat Edhy Prabowo ditangkap KPK, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin juga ikut bersama rombongan.
Namun, Ali Ngabalin tidak ikut ditangkap bersama Edhy dan rombongan. Hal itu menimbulkan pertanyaan dari publik.
Hingga Ali ngabalin dianggap sebagai orang yang berkontribusi dalam memenjarakan Edhy.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia
Tentu Hal ini sangat tidak diterima oleh Ali, dirinya merasa difitnah dan melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ali Ngabalin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News pada Jumat, 4 Desember 2020.
Ali menjelaskan laporannya dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Dia menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.