Lakukan Ujaran Kebencian dan SARA, Ustadz Maaher Resmi Ditahan Bareskrim Polri Selama 20 Hari

- 4 Desember 2020, 13:55 WIB
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

MANTRA SUKABUMI - Ustadz Maaher At-Thuwailibi resmi menjadi tersangka kasus penghinaan atau ujaran kebencian bernada SARA. 

Dalam kasus ini, Ustadz Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik pun masih mendalami motif Ustadz Maaher alias Soni Ernata menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA itu melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sampaikan Kabar Buruk Ini, Usai Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ news pada Jum'at 4 Desember 2020.

Penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustadz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat 4 Desember 2020.

Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x