MANTRA SUKABUMI - Polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang terduga pelaku awal yang menyerukan azan 'hayya alal jihad'.
Pria yang terduga pelaku tersebut berinisial SY Muhammad atau dikenal sebagai Rehan Al Qadri, dan berusia 22 tahun.
Saat ini Rehan telah diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat, 4 Desember 2020 pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Heboh, Cak Nun Tanggapi Azan Hayya Alal Jihad: Kalau Saya Jadi Mereka Saya Langsung Hayya Alal Qital
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, dari tangan pelaku, polisi telah berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kemeja, hingga peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad' beberapa lalu.
"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pada Jumat, 4 Desember 2020
Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020 lalu.