Bareskrim Porli Tangkap Pelaku Seruan Adzan Hayya Alal Jihad, Beserta Identitasnya

- 4 Desember 2020, 20:52 WIB
Bareskrim Porli Tangkap Pelaku Seruan Adzan Hayya Alal Jihad, Beserta Identitasnya
Bareskrim Porli Tangkap Pelaku Seruan Adzan Hayya Alal Jihad, Beserta Identitasnya /Suhermanto/Antara

 

MANTRA SUKABUMI - Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku yang mengumandangkan seruan azan Hayya Alal Jihad. Pelaku yang merupakan pria berinisial SY (22) itu ditangkap dini hari tadi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, SY ditangkap di wilayah Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, sekira pukul 02.45 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasar laporan polisi Nomor: LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Agar tidak Terkena 10 Penyakit ini, Segera Berhenti Konsumsi Jagung yang Berlebihan

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya handphone dan pakaian yang dikenakan SY saat melantunkan azan Hayya Alal Jihad seperti dalam video viral di media sosial. seruan awal azan 'hayya alal jihad' akhirnya diamankan Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News, pada Jumat, 4 Desember 2020

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020 lalu.

Sementara itu, menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan bahwa usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x