MANTRA SUKABUMI - Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik, Polda Metro Jaya ungkap bahwa mereka akan bertindak tegas jika ada kerumunan massa saat proses penyidikan berlangsung.
Sebagaimana diketahui Habib Rizieq terkena kasus hukum terkait tindakan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya pada saat menggelar acara pernikahan putrinya itu.
"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Desember 2020.
Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.