Penyidik Periksa Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Beri Ungkapan Ini

- 5 Desember 2020, 10:20 WIB
 Habib Rizieq
Habib Rizieq /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/.*/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

MANTRA SUKABUMI - Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, diperiksa penyidik, Polda Metro beri ungkapan ini.

Seperti yang diketahui, bahwa sebelumnya, Habib Rizieq terkena kasus hukum terkait tindakan pelanggaran protokol kesehatan, karena ia beberapa kali telah mengundang kerumunan, salah satunya saat ia menggelar pernikahan putrinya.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa, telah disampaikan dari awal panggilan pertama, cukup ditemani oleh pengacara saja, Barang siapa yang membawa masa, tetap akan ditindak tegas, karena hal itu memang sudah peraturan.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Desember 2020.

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya dilansir mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x