MANTRA SUKABUMI – Ujaran kebencian yang dilakukan Ustad Maaher At-Thuwailibi di media sosial beberapa hari lalu antarkan dirinya ke tahanan polisi.
Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata sekarang mendekam dibalik jeruji besi setelah menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terkait Habib Luthfi bin Yahya Pekalongan.
Dalam proses pemeriksaan, polisi melibatkan ahli Bahasa dan pakar ITE untuk kata ‘Cantik’ dan ‘Jilbab’ yang digunakan Maaher dalam media sosial.
Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya
Diberitakan sebelumnya, Ustad Maaher diringkus di wilayah Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis, 4 Desember 2020.
Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari handphone sampai satu buah KTP milik Soni Eranata, dikutip mantrasukabumi.com dari pmjnews.com, Sabtu, 5 Desember 2020.
Ustad Maheer diciduk berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dirinya terancam 6 tahun penjara.
Adapun Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.