MANTRA SUKABUMI – Setelah melalui pemeriksaan intensif, Ustad Maaher pun resmi ditahan polisi dalam hal ini Bareskrim Polri. Penahanan ini berlaku selama 20 hari.
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan penangkapan SE. Apalagi bila dibandingkan dengan beberapa kasus lain.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penahanan ini. Ustad bernama asli Soni Eranata resmi mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya
"Dia (Ustad Maaher) sudah ditahan ya," ujar Argo kepada wartawan.
Selanjutnya Argo memastikan bahwa Ustad Maaher telah menjalani rapid tes Covid-19. Selanjutnya Ustad Maaher akan diperiksa oleh penyidik.
Dalam penangkapan itu, aparat keamanan menyita lima barang bukti. Antara lain, empat handphone dan satu kartu identitas.