Ustad Maaher Resmi Ditahan Polisi dengan Barang Bukti Empat HP, FPI Protes Bandingkan Kasus

- 5 Desember 2020, 16:05 WIB
Vidio IGTV Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Vidio IGTV Ustadz Maaher At-Thuwailibi /Instagram.com/@ustadzmaaher_real

 

 

MANTRA SUKABUMI – Setelah melalui pemeriksaan intensif, Ustad Maaher pun resmi ditahan polisi dalam hal ini Bareskrim Polri. Penahanan ini berlaku selama 20 hari.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mempertanyakan penangkapan SE. Apalagi bila dibandingkan dengan beberapa kasus lain.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penahanan ini. Ustad bernama asli Soni Eranata resmi mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

"Dia (Ustad Maaher) sudah ditahan ya," ujar Argo kepada wartawan.

Selanjutnya Argo memastikan bahwa Ustad Maaher telah menjalani rapid tes Covid-19. Selanjutnya Ustad Maaher akan diperiksa oleh penyidik.

Dalam penangkapan itu, aparat keamanan menyita lima barang bukti. Antara lain, empat handphone dan satu kartu identitas.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x