Landasan Hukum Program PPPK, Proses Pendaftaran dan Jangka Waktu Pelaksanaan

- 5 Desember 2020, 17:49 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /Instagram.com/@kemendikbud.ri

MANTRA SUKABUMI – Landasan hukum dari Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di antaranya, UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara, PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Lalu Perpres No 38 Tahun 2020 tentang Jenis JabatanYang Dapat Diisi Oleh PPPK, Perpres No 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan  PPPK.

Tim Pengadaan ASN (Panitia Seleksi Nasional) terdiri atas lintas instansi antara lain, Kemenpanrb, Kemendikbud, Kemendagri, BKN, BPKP, BSSN, BPPT). Adapun, prinsip pelaksanaan seleksi yaitu, transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien  dan Terintegrasi.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, bahwa Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Adapun guru PPPK adalah guru bukan PNS yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas mengajar.

Kemendikbud melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x