MANTRA SUKABUMI - Sungguh tidak patut dicontoh, dana bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19 malah dikorupsi.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan lima tersangka, salah satunya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terkait korupsi dana bansos senilai 17 miliar.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diketahui tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB.
Baca Juga: Inna Lillahi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Kembali Sampaikan Kabar Duka
Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center dan Jubir PA 212 Berduka Cita Wafatnya 4 Tokoh Ini
Juliari terlihat mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Ia langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 2.
Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Diungkapkan Ketua KPK, Firli Bahuri jika perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dari total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.