'Sampai Hari Ini' Gus Dur Pernah Bilang Dirinya Bubarkan Kemensos karena Korupsi Gede-gedean

- 6 Desember 2020, 20:21 WIB
Video Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial Kembali Mencuat.
Video Alasan Gus Dur Bubarkan Departemen Sosial Kembali Mencuat. /Instagram.com/@jaringangusdurian

 

MANTRA SUKABUMI - Kembali ramai diperbincangkan di media sosial soal pernyataan Gusdur terkait keputusan dirinya membubarkan Kementerian Sosial, yang sebelumnya disebut Departemen Sosial.

Hal itu bermula dari unggahan video di akun Instagram @jaringangusdurian pada Minggu, 6 Desember 2020. Hingga berita ini ditulis, video tersebut telah ditonton sebanyak 20 ribu kali.

Video tersebut merupakan tanya jawab antara Gus Dur dengan wartawan senior Andy F. Noya, yang pernah ditayangkan di televisi swasta pada 31 Desember 2009 silam.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?

Andy F. Noya, selaku pembawa acara tersebut, menanyakan kepada Gus Dur mengenai keputusan dirinya membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan.

Andy menanyakan kepada Gus Dur alasan persis kenapa Departemen Sosial dibubarkan, banyak masyarakat terlantar yang harus diayomi Departemen Sosial.

“Persisnya itu, karena Departemen Sosial itu mestinya mengayomi rakyat ternyata korupsinya gede-gedean, sampai hari ini!,” tegas Gus Dur.

Andy F. Noya kemudian menanyakan kenapa Gus Dur memilih membubarkan lembaga tersebut ketimbang menangkap pelaku korupsi.

“Kalau mau bunuh tikus, kenapa harus lumbungnya?," tanya Andy F. Noya.

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

“Karena tikusnya sudah menguasai lumbung,” jawab Gus Dur, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari akun Instagram @jaringangusdurian pada Minggu, 6 Desember 2020.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jaringan GUSDURian Indonesia (@jaringangusdurian)

Untuk diketahui, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap oleh Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari di Jakarta

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Firli Bahuri, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Disindir Teddy Gusnaidi: Yang Sekarang Pemberani Tidak Seperti Anda

Firli menjelaskan, diduga telah diterima fee senilai Rp12 miliar pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Selanjutnya, pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko, serta Shelvy yang merupakan orang kepercayaan Juliari, untuk digunakan membayar sejumlah keperluan pribadi Juliari.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah