Baca Juga: Tanggapi Pengawal Habib Rizieq Tewas, Ini Kata Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi
Baca Juga: Kyai Lirboyo Sebut Kata Ini pada Habaib yang Jadi Provokatif dan Melawan Pemerintah
Selanjutnya, Putri mendiang Gus Dur tersebut mengatakan kalau kejadiannya diulang berkali-kali, itu namanya iktikad dan watak jahat.
"Kalau diulang berkali-kali, kepada orang dan tokoh, itu iktikad dan watak jahat. Dan bahaya," Katanya.
Menurut Alissa, sudah terlalu banyak ujaran kebencian yang ditanam ke dalam dalam hati umat bangsa Indonesia.
Lebih lanjut, Ia berharap bangsa Indonesia mampu meminimalisir pengaruh orang-orang seperti Ustad Ustad Maaher.
Baca Juga: Seolah Redam Konflik FPI dan Polri, Babe Haikal Hassan: Tahan Jempolmu, Kecuali Menebar Kebaikan
"Terlalu banyak kebencian yang disemai ke dalam hati umat. Semoga bangsa ini mampu meminimalisir pengaruh orang-orang seperti ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, adapun pasal yang menjerat Ustad Maaher yaitu Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.**