Berikut Alasan Pengajuan Usulan Formasi Guru PPPK Diperpanjang Sampai 31 Desember 2020

- 9 Desember 2020, 18:55 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /

Baca Juga: Tanggapi Insiden Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq, Aa Gym: Tenang Jangan Sampai Terpancing

Berdasarkan Data Pokok Pendidikan, Kemendikbud mengestimasi bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta guru (di luar guru PNS yang saat ini mengajar).

Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar, termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah